• HOME
  • PROFIL
    • INFORMASI UMUM
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA
    • KEPALA BAPELITBANGDA
    • SEKRETARIAT BAPELITBANGDA
    • BIDANG FISIK DAN PRASARANA
    • BIDANG EKONOMI
    • BIDANG SOSIAL BUDAYA
    • BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
  • BERITA
  • DOKUMEN
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RENSTRA
    • RKPD
    • RENJA
    • LAKIP
    • PERJANJIAN KINERJA
    • PUG, GAP DAN GBS
    • PETUNJUK TEKNIS
  • GALERI
    • GALERI FOTO
    • GALERI VIDEO
  • LITBANG
    • INOVASI
    • RISET

BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA

  1. Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang sosial dan budaya.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Sosial dan Budaya mempunyai fungsi :
  1. penyusunan perencanaan bidang sosial dan budaya;
  2. penyusunan perencanaan, perumusan kebijakan, pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan bidang sosial dan budaya;
  3. penyusunan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang sosial dan budaya;
  4. penyusunan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sosial dan budaya;
  5. pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar perangkat daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat dan prioritas nasional bidang sosial dan budaya;
  6. pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah bidang sosial dan budaya;
  7. pemverifikasian usulan program kegiatan pembangunan bidang sosial dan budaya;
  8. pelaksanaan evaluasi pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah, serta pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah bidang sosial dan budaya;
  9. pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah bidang sosial dan budaya;
  10. evaluasi dan pelaporan kinerja perencanaan bidang sosial dan budaya; dan/atau
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbidang Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Subbidang pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan pendidikan, dan kebudayaan dengan lingkup koordinasi; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
  2. Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang pendidikan dan kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja subbidang;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang pendidikan, dan kebudayaan baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
  5. verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
  6. penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
  7. penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat

  1. Subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesra dengan lingkup koordinasi; Dinas Kesehatan; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
  2. Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja subbidang;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesra baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
  5. verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
  6. penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
  7. penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbidang Pemerintahan

  1. Subbidang Pemerintahan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan bidang pemerintahan, dengan lingkup koordinasi; Sekretariat DPRD; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Inspektorat Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah; Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah; Bagian Hukum Sekretariat Daerah; Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah; Bagian Pemerintahan Umum; Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
  2. Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang pemerintahan, dan kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja subbidang;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang pemerintahan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang pemerintahan;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang pemerintahan, dan kelembagaan baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
  5. verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang pemerintahan;
  6. penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang pemerintahan;
  7. penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang pemerintahan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bupati dan Wakil Bupati
Bupati
Kabupaten Padang Pariaman
Bupati dan Wakil Bupati
Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman
Kepala Bapelitbangda
Kepala Bapelitbangda
Kabupaten Padang Pariaman

COPYRIGHT © 2025 BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN