BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
- Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang sosial dan budaya.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Sosial dan Budaya mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang sosial dan budaya;
- penyusunan perencanaan, perumusan kebijakan, pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan bidang sosial dan budaya;
- penyusunan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang sosial dan budaya;
- penyusunan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sosial dan budaya;
- pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar perangkat daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat dan prioritas nasional bidang sosial dan budaya;
- pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah bidang sosial dan budaya;
- pemverifikasian usulan program kegiatan pembangunan bidang sosial dan budaya;
- pelaksanaan evaluasi pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah, serta pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah bidang sosial dan budaya;
- pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah bidang sosial dan budaya;
- evaluasi dan pelaporan kinerja perencanaan bidang sosial dan budaya; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Pendidikan dan Kebudayaan
- Subbidang pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan pendidikan, dan kebudayaan dengan lingkup koordinasi; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang pendidikan dan kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang pendidikan, dan kebudayaan baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang pendidikan, dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat
- Subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesra dengan lingkup koordinasi; Dinas Kesehatan; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesra baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Pemerintahan
- Subbidang Pemerintahan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan bidang pemerintahan, dengan lingkup koordinasi; Sekretariat DPRD; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Inspektorat Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah; Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah; Bagian Hukum Sekretariat Daerah; Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah; Bagian Pemerintahan Umum; Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang pemerintahan, dan kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang pemerintahan;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang pemerintahan;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang pemerintahan, dan kelembagaan baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang pemerintahan;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang pemerintahan;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang pemerintahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.