SEKRETARIAT BAPELITBANGDA
- Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada semua unsur di lingkungan Badan serta membantu kepala badan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang secara terpadu.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang/kekayaan milik negara/daerah di lingkungan Badang;
- pengelolaan urusan ASN;
- pemberian dukungan layanan administrasi pada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- pengoordinasian dukungan administrasi dan pengintegrasian penyelenggaraan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasian dukungan administrasi dan pengintegrasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah serta pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang secara terpadu; dan/atau
- pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu sekretaris melakukan penyiapan pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbagian;
- penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan badan;
- penyiapan bahan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan badan;
- penyiapan bahan penyusunan laporan capaian kinerja badan;
- pembantuan pelaksanaan pengintegrasian serta harmonisasi program-program dan pagu indikatif pembangunan daerah;
- pembantuan pelaksanaan pengintegrasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah serta pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pembantuan pelaksanaan pengintegrasian kegiatan evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian; dan/atau
- pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melakukan penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, pemverifikasian dan pembukuan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan pengoordinasian dan penyelenggaraan administrasi penatausahaan keuangan Badan;
- pemeliharaan dan penyimpanan bukti dan dokumen keuangan Badan;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan, perbendaharaan dan pengelolaan aset Badan;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan; dan/atau
- pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris pelaksanaan melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
- menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengankatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen dan lain-lain;
- pengelolaan urusan perjalanan badan dan keprotokolan;
- pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan dan lain-lain;
- fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan;
- perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai;
- penyiapan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); dan/atau
- pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.