Kepala Badang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (1), Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan kebijakan strategis badan;
Perumusan kebijakan umum bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
Pengendalian pelaksanaan urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan dalam rangka mencapai target kinerja badan;
Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
Pembinaan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga badan;
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan dan aset;
Pengkoordinasian dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/atau
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.