BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG)
- Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang penelitian dan pengembangan.
- Untuk meyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman;
- fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten Padang Pariaman;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten Padang Pariaman; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan yang meliputi aspek-aspek Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan meyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
- pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
- fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
- pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah, pangan, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perkebunan, perumahan dan kawasan pemukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan;
- pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
Subbidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas melakukan kegiatan Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi, Diseminasi Kelitbangan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
- penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
- penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
- pelaksanaan administrasi dan tata usaha.