BIDANG EKONOMI
- Bidang Ekonomi mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang ekonomi.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang ekonomi;
- penyusunan perumusan perencanaan kebijakan, pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan bidang ekonomi;
- penyusunan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang ekonomi;
- penyusunan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang ekonomi;
- pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan secara vertikal (antara pusat dan daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat dan prioritas nasional bidang ekonomi;
- pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah bidang ekonomi;
- pemverifikasian usulan program kegiatan pembangunan bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah, serta pengedalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah bidang ekonomi;
- pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah bidang ekonomi;
- evaluasi dan pelaporan kinerja perencanaan pembangunan bidang ekonomi; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Perikanan, Pertanian dan Peternakan
- Subbidang perikanan, pertanian, dan peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan perikanan, pertanian dan peternakan dengan lingkup koordinasi; Dinas Perikanan; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang perikanan, pertanian dan peternakan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang perikanan, pertanian dan peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD,RPJMD dan RKPD subbidang perikanan, pertanian dan peternakan;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang perikanan, pertanian dan peternakan baik secara vertikan dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang perikanan, pertanian dan peternakan;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang perikanan, pertanian dan peternakan;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang perikanan, pertanian dan peternakan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan bidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah dengan lingkup koordinasi; Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bagian Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Fisik dan Prasarana Sekretariat Daerah.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang pelaksanaan perdagangan, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Penanaman Modal, Industri, Pariwisata dan Pemuda Olah Raga
- Subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan bidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga dengan lingkup koordinasi; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian; Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang penanaman modal, industri, pariwisata dan pemuda olah raga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.