BIDANG FISIK DAN PRASARANA
- Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang fisik dan prasarana.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang fisik dan prasarana;
- penyusunan perencanaan, perumusan kebijakan, pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan bidang fisik dan prasarana;
- penyusunan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang fisik dan prasarana;
- penyusunan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang fisik dan prasarana;
- pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar perangkat daerah) termasuk pelaksanaan kegiatan pusat dan prioritas nasional bidang fisik dan prasarana;
- pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana;
- pemverifikasian usulan program kegiatan pembangunan bidang fisik dan prasarana;
- pelaksanaan evaluasi pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian outcome dan impact program pembangunan daerah, serta pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana;
- pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah bidang fisik dan prasarana;
- evaluasi dan pelaporan kinerja perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Penataan Ruang, dan Sarana Prasarana Wilayah
- Subbidang Penataan Ruang, dan Sarana Prasarana Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah dengan lingkup koordinasi; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah baik secara vertikan dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang penataan ruang, dan sarana prasarana wilayah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Lingkungan Hidup, SDA, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Subbidang Lingkungan Hidup, SDA, Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan subbidang lingkungan hidup, SDA, perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan lingkup koordinasi; Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman baik secara vertikal dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang lingkungan hidup, sda, perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Penanggulangan Bencana
- Subbidang Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan subbidang perhubungan, kominfo dan penanggulangan bencana sesuai dengan lingkup koordinasi; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja subbidang;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana;
- penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana baik secara vertikan dan horizontal dengan instansi dan lembaga terkait;
- verifikasi usulan program kegiatan pembangunan subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana;
- penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan pada perangkat daerah subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian output kegiatan dan outcome program pembangunan daerah subbidang perhubungan, komunikasi, informatika dan penanggulangan bencana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang; dan/atau
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.